Penyelenggaraan penataan ruang
Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
Sumber: UU NO. 26 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyelenggaraan penataan ruang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyelenggaraan penataan ruang
Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 21 TAHUN 2021Penyelenggaraan Penataan Ruang99.94% Mirip99.94 %
Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
- 2PERPRES NO. 119 TAHUN 2022Penyelenggaraan Penataan Ruang85.40% Mirip85.40 %
Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatanyang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan,dan pengawasan Penataan Ruang.
- 3UU NO. 31 TAHUN 2009Rencana Induk82.79% Mirip82.79 %
Rencana Induk Penyelenggaraan meteorologi,klimatologi, dan geofisika, yang selanjutnyadisebut Rencana Induk, adalah pedomannasionalmeteorologi,klimatologi, dan geofisika.
- 4UU NO. 17 TAHUN 2008Rencana Induk Pelabuhan80.03% Mirip80.03 %
Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.