Penyelenggaraan penataan ruang

Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.

Sumber: UU NO. 26 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyelenggaraan penataan ruang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyelenggaraan penataan ruang

    Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 21 TAHUN 2021
    99.94% Mirip99.94 %
    Penyelenggaraan Penataan Ruang

    Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.

  2. 2
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2022
    85.40% Mirip85.40 %
    Penyelenggaraan Penataan Ruang

    Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatanyang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan,dan pengawasan Penataan Ruang.

  3. 3
    UU NO. 31 TAHUN 2009
    82.79% Mirip82.79 %
    Rencana Induk

    Rencana Induk Penyelenggaraan meteorologi,klimatologi, dan geofisika, yang selanjutnyadisebut Rencana Induk, adalah pedomannasionalmeteorologi,klimatologi, dan geofisika.

  4. 4
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    80.03% Mirip80.03 %
    Rencana Induk Pelabuhan

    Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.