Rencana Induk

Rencana Induk Penyelenggaraan meteorologi,klimatologi, dan geofisika, yang selanjutnyadisebut Rencana Induk, adalah pedomannasionalmeteorologi,klimatologi, dan geofisika.

Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Rencana Induk juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Rencana Induk

    Rencana Induk Bank Tanah yang selanjutnya disebut Rencana Induk adalah perencanaan pemanfaatan ruang kawasan Bank Tanah.

  2. 2
    Rencana Induk

    Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, yang selanjutnya disebut Rencana Induk, adalah pedoman nasional penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 15 TAHUN 2010
    83.27% Mirip83.27 %
    Penyelenggaraan penataan ruang

    Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.

  2. 2
    PP NO. 21 TAHUN 2021
    82.87% Mirip82.87 %
    Penyelenggaraan Penataan Ruang

    Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.

  3. 3
    UU NO. 26 TAHUN 2007
    82.79% Mirip82.79 %
    Penyelenggaraan penataan ruang

    Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.

  4. 4
    PP NO. 56 TAHUN 2020
    82.24% Mirip82.24 %
    MWA

    Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNS yang menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.

  5. 5
    UU NO. 31 TAHUN 2003
    81.90% Mirip81.90 %
    Provinsi Kepulauan Riau

    Provinsi Kepulauan Riau adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi KepulauanRiau.

  6. 6
    PP NO. 108 TAHUN 2021
    81.83% Mirip81.83 %
    MWA

    Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UB yang menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.