Rencana Induk Pelabuhan
Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
Sumber: PP NO. 61 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Rencana Induk Pelabuhan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Rencana Induk Pelabuhan
Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
- 2Rencana Induk Pelabuhan
Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang Pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di DLKr dan DLKp Pelabuhan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 1996Kantor Pertanahan81.75% Mirip81.75 %
Kantor Pertanahan adalah unit kerja Badan Pertanahan Nasional diwilayah kabupaten, kotamadya, atau wilayah administratif lain yangtanah dansetingkat, yang melakukan pendaftaran hak ataspemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah.
- 2PP NO. 17 TAHUN 2022Perencanaan ADP80.45% Mirip80.45 %
Perencanaan ADP adalah kegiatan merumuskan rencana pengalokasian, peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan atas ADP.
- 3PP NO. 21 TAHUN 2021Penyelenggaraan Penataan Ruang80.13% Mirip80.13 %
Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.