Penyelenggaraan Jalan

Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan.

Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 38 TAHUN 2004
    99.93% Mirip99.93 %
    Penyelenggaraan jalan

    Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 2006
    95.31% Mirip95.31 %
    Penyelenggaraan jalan

    Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputipengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.

  3. 3
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2021
    82.96% Mirip82.96 %
    Tim Koordinasi Provinsi

    Tim Koordinasi Provinsi adalah tim yang dibentuk untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan DBON di tingkat daerah provinsi.

  4. 4
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2021
    82.95% Mirip82.95 %
    Tim Koordinasi Kabupaten/Kota

    Tim Koordinasi Kabupaten/Kota adalah tim yang dibentuk untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan DBON di tingkat daerah kabupaten/kota.

  5. 5
    UU NO. 31 TAHUN 2009
    82.67% Mirip82.67 %
    Sarana

    Sarana adalah peralatan yang digunakanuntuk melaksanakan kegiatan meteorologi,klimatologi, dan geofisika.

  6. 6
    PP NO. 26 TAHUN 1985
    82.48% Mirip82.48 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pembinaan jalan; 4.

  7. 7
    UU NO. 13 TAHUN 1980
    82.20% Mirip82.20 %
    Pembinaan jalan

    Pembinaan jalan adalah kegiatan penanganan jaringan jalan yang meliputi penentuan sasaran dan pewujudan sasaran.

  8. 8
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2022
    81.95% Mirip81.95 %
    Forum Penataan Ruang

    Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusatdan daerah yang bertugas untuk membantuPemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah denganmemberikan pertimbangan dalam PenyelenggaraanPenataan Ruang.

  9. 9
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2022
    80.89% Mirip80.89 %
    Penyelenggaraan Penataan Ruang

    Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatanyang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan,dan pengawasan Penataan Ruang.

  10. 10
    PP NO. 34 TAHUN 2006
    80.44% Mirip80.44 %
    Pengaturan jalan

    Pengaturan jalan adalah kegiatan perumusan kebijakanperencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan2.