Pembinaan jalan

Pembinaan jalan adalah kegiatan penanganan jaringan jalan yang meliputi penentuan sasaran dan pewujudan sasaran.

Sumber: UU NO. 13 TAHUN 1980

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pembinaan jalan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pembinaan jalan

    Pembinaan jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan jalan.

  2. 2
    Pembinaan jalan

    Pembinaan jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman danstandar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia,serta penelitian dan pengembangan jalan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 8 TAHUN 1990
    83.27% Mirip83.27 %
    Perwujudan sasaran Jalan Tol

    Perwujudan sasaran Jalan Tol adalah meliputi kegiatan-kegiatan perencanaan teknik, pembangunan, dan pemeliharaan Jalan Tol; 7.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 2006
    82.72% Mirip82.72 %
    Penyelenggaraan jalan

    Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputipengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.

  3. 3
    UU NO. 38 TAHUN 2004
    82.29% Mirip82.29 %
    Penyelenggaraan jalan

    Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.

  4. 4
    UU NO. 2 TAHUN 2022
    82.20% Mirip82.20 %
    Penyelenggaraan Jalan

    Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan.