Pembinaan jalan
Pembinaan jalan adalah kegiatan penanganan jaringan jalan yang meliputi penentuan sasaran dan pewujudan sasaran.
Sumber: UU NO. 13 TAHUN 1980
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pembinaan jalan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pembinaan jalan
Pembinaan jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan jalan.
- 2Pembinaan jalan
Pembinaan jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman danstandar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia,serta penelitian dan pengembangan jalan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 8 TAHUN 1990Perwujudan sasaran Jalan Tol83.27% Mirip83.27 %
Perwujudan sasaran Jalan Tol adalah meliputi kegiatan-kegiatan perencanaan teknik, pembangunan, dan pemeliharaan Jalan Tol; 7.
- 2PP NO. 34 TAHUN 2006Penyelenggaraan jalan82.72% Mirip82.72 %
Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputipengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
- 3UU NO. 38 TAHUN 2004Penyelenggaraan jalan82.29% Mirip82.29 %
Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
- 4UU NO. 2 TAHUN 2022Penyelenggaraan Jalan82.20% Mirip82.20 %
Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan.