Pengaturan jalan
Pengaturan jalan adalah kegiatan perumusan kebijakanperencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan2.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengaturan jalan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengaturan jalan
Pengaturan jalan adalah kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan jalan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 2022Pengaturan Jalan90.23% Mirip90.23 %
Pengaturan Jalan adalah kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang Jalan.
- 2PP NO. 34 TAHUN 2006jalan80.82% Mirip80.82 %
jalan adalah kegiatan pemrograman peraturan perundang-undangan jalan.
- 3PP NO. 39 TAHUN 2022Statuta UT80.72% Mirip80.72 %
Statuta UT adalah peraturan dasar pengelolaan UTyang digunakan sebagai landasan penJrusunanperaturan dan prosedur operasional di UT.
- 4UU NO. 2 TAHUN 2022Penyelenggaraan Jalan80.44% Mirip80.44 %
Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan.
- 5UU NO. 28 TAHUN 2002Penyelenggaraan bangunan gedung80.22% Mirip80.22 %
Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunanyang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaankonstruksi,danpem-bongkaran.