Pengaturan jalan

Pengaturan jalan adalah kegiatan perumusan kebijakanperencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan2.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengaturan jalan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengaturan jalan

    Pengaturan jalan adalah kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan jalan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 2022
    90.23% Mirip90.23 %
    Pengaturan Jalan

    Pengaturan Jalan adalah kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang Jalan.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 2006
    80.82% Mirip80.82 %
    jalan

    jalan adalah kegiatan pemrograman peraturan perundang-undangan jalan.

  3. 3
    PP NO. 39 TAHUN 2022
    80.72% Mirip80.72 %
    Statuta UT

    Statuta UT adalah peraturan dasar pengelolaan UTyang digunakan sebagai landasan penJrusunanperaturan dan prosedur operasional di UT.

  4. 4
    UU NO. 2 TAHUN 2022
    80.44% Mirip80.44 %
    Penyelenggaraan Jalan

    Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan.

  5. 5
    UU NO. 28 TAHUN 2002
    80.22% Mirip80.22 %
    Penyelenggaraan bangunan gedung

    Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunanyang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaankonstruksi,danpem-bongkaran.