Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah adalah pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2011Bank84.13% Mirip84.13 %
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
- 2UU NO. 8 TAHUN 1995Kustodian81.82% Mirip81.82 %
Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek danharta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasukmenerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikantransaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadinasabahnya.
- 3UU NO. 13 TAHUN 2008Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus81.38% Mirip81.38 %
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
- 4PP NO. 63 TAHUN 2019Bank Kustodian80.94% Mirip80.94 %
Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.