Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah

Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah adalah pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 2011
    84.13% Mirip84.13 %
    Bank

    Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    81.82% Mirip81.82 %
    Kustodian

    Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek danharta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasukmenerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikantransaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadinasabahnya.

  3. 3
    UU NO. 13 TAHUN 2008
    81.38% Mirip81.38 %
    Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

    Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.

  4. 4
    PP NO. 63 TAHUN 2019
    80.94% Mirip80.94 %
    Bank Kustodian

    Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.