Penyelenggaraan Ibadah Haji
Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaanpelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, danperlindungan Jemaah Haji.
Sumber: PERPRES NO. 50 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyelenggaraan Ibadah Haji juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyelenggaraan Ibadah Haji
Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan ibadah haji.
- 2Penyelenggaraan Ibadah Haji
Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
- 3Penyelenggaraan Ibadah Haji
Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji.
- 4Penyelenggaraan Ibadah Haji
Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaanpelaksanaan ibadah haji yang meliputi pelaksanaan pembinaan,pelayanan, dan perlindungan jemaah haji yang diselenggarakan olehPemerintah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 79 TAHUN 2012seumur hidup bagisetiap orangPenyelenggaraan Ibadah Haji97.32% Mirip97.32 %
seumur hidup bagisetiap orangPenyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaanpelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, danperlindungan Jemaah Haji.
- 2UU NO. 17 TAHUN 1999Penyelenggaraan ibadah haji95.91% Mirip95.91 %
Penyelenggaraan ibadah haji adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan pelaksanaan ibadah haji; 5.
- 3UU NO. 17 TAHUN 1999Pembinaan ibadah ahji82.91% Mirip82.91 %
Pembinaan ibadah ahji adalah rangkaian kegiatan yang mencakup penerangan, penyuluhan, dan pembimbinganan tentang ibadah haji; 9.
- 4UU NO. 44 TAHUN 2009Pelayanan Kesehatan Paripurna82.24% Mirip82.24 %
Pelayanan Kesehatan Paripurna adalah pelayanan kesehatanyang meliputi promotif , preventif , kuratif, dan rehabilitatif.
- 5PP NO. 60 TAHUN 2013Pemuda81.62% Mirip81.62 %
Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periodepenting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enambelas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
- 6PP NO. 22 TAHUN 1984Pemeliharaan Kesehatan80.76% Mirip80.76 %
Pemeliharaan Kesehatan adalah upaya kesehatan yang meliputi peningkatan, pencegahan, penyembuhan, dan pemulihan; 8.
- 7PP NO. 41 TAHUN 1999Pengendalian pencemaran udara80.70% Mirip80.70 %
Pengendalian pencemaran udara adalah upaya pencegahan dan/ataupenanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara;3.