Penyelenggaraan Ibadah Haji

Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaanpelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, danperlindungan Jemaah Haji.

Sumber: PERPRES NO. 50 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyelenggaraan Ibadah Haji juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyelenggaraan Ibadah Haji

    Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan ibadah haji.

  2. 2
    Penyelenggaraan Ibadah Haji

    Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

  3. 3
    Penyelenggaraan Ibadah Haji

    Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji.

  4. 4
    Penyelenggaraan Ibadah Haji

    Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaanpelaksanaan ibadah haji yang meliputi pelaksanaan pembinaan,pelayanan, dan perlindungan jemaah haji yang diselenggarakan olehPemerintah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 79 TAHUN 2012
    97.32% Mirip97.32 %
    seumur hidup bagisetiap orangPenyelenggaraan Ibadah Haji

    seumur hidup bagisetiap orangPenyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaanpelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, danperlindungan Jemaah Haji.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 1999
    95.91% Mirip95.91 %
    Penyelenggaraan ibadah haji

    Penyelenggaraan ibadah haji adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan pelaksanaan ibadah haji; 5.

  3. 3
    UU NO. 17 TAHUN 1999
    82.91% Mirip82.91 %
    Pembinaan ibadah ahji

    Pembinaan ibadah ahji adalah rangkaian kegiatan yang mencakup penerangan, penyuluhan, dan pembimbinganan tentang ibadah haji; 9.

  4. 4
    UU NO. 44 TAHUN 2009
    82.24% Mirip82.24 %
    Pelayanan Kesehatan Paripurna

    Pelayanan Kesehatan Paripurna adalah pelayanan kesehatanyang meliputi promotif , preventif , kuratif, dan rehabilitatif.

  5. 5
    PP NO. 60 TAHUN 2013
    81.62% Mirip81.62 %
    Pemuda

    Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periodepenting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enambelas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.

  6. 6
    PP NO. 22 TAHUN 1984
    80.76% Mirip80.76 %
    Pemeliharaan Kesehatan

    Pemeliharaan Kesehatan adalah upaya kesehatan yang meliputi peningkatan, pencegahan, penyembuhan, dan pemulihan; 8.

  7. 7
    PP NO. 41 TAHUN 1999
    80.70% Mirip80.70 %
    Pengendalian pencemaran udara

    Pengendalian pencemaran udara adalah upaya pencegahan dan/ataupenanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara;3.