Penyelenggaraan Ibadah Haji

Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaanpelaksanaan ibadah haji yang meliputi pelaksanaan pembinaan,pelayanan, dan perlindungan jemaah haji yang diselenggarakan olehPemerintah.

Sumber: UU NO. 34 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyelenggaraan Ibadah Haji juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyelenggaraan Ibadah Haji

    Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan ibadah haji.

  2. 2
    Penyelenggaraan Ibadah Haji

    Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

  3. 3
    Penyelenggaraan Ibadah Haji

    Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji.

  4. 4
    Penyelenggaraan Ibadah Haji

    Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaanpelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, danperlindungan Jemaah Haji.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 1999
    90.44% Mirip90.44 %
    Penyelenggaraan ibadah haji

    Penyelenggaraan ibadah haji adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan pelaksanaan ibadah haji; 5.

  2. 2
    UU NO. 13 TAHUN 2008
    86.29% Mirip86.29 %
    Pembinaan Ibadah Haji

    Pembinaan Ibadah Haji adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penyuluhan dan pembimbingan bagi Jemaah Haji.

  3. 3
    PP NO. 79 TAHUN 2012
    85.65% Mirip85.65 %
    seumur hidup bagisetiap orangPenyelenggaraan Ibadah Haji

    seumur hidup bagisetiap orangPenyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaanpelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, danperlindungan Jemaah Haji.

  4. 4
    PP NO. 23 TAHUN 2007
    83.17% Mirip83.17 %
    Polri

    Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebutPolri, adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuandalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertibanmasyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangkaterpeliharanya keamanan dalam negeri.