Penyelenggaraan Ibadah Haji
Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaanpelaksanaan ibadah haji yang meliputi pelaksanaan pembinaan,pelayanan, dan perlindungan jemaah haji yang diselenggarakan olehPemerintah.
Sumber: UU NO. 34 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyelenggaraan Ibadah Haji juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyelenggaraan Ibadah Haji
Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan ibadah haji.
- 2Penyelenggaraan Ibadah Haji
Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
- 3Penyelenggaraan Ibadah Haji
Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji.
- 4Penyelenggaraan Ibadah Haji
Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaanpelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, danperlindungan Jemaah Haji.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 1999Penyelenggaraan ibadah haji90.44% Mirip90.44 %
Penyelenggaraan ibadah haji adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan pelaksanaan ibadah haji; 5.
- 2UU NO. 13 TAHUN 2008Pembinaan Ibadah Haji86.29% Mirip86.29 %
Pembinaan Ibadah Haji adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penyuluhan dan pembimbingan bagi Jemaah Haji.
- 3PP NO. 79 TAHUN 2012seumur hidup bagisetiap orangPenyelenggaraan Ibadah Haji85.65% Mirip85.65 %
seumur hidup bagisetiap orangPenyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaanpelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, danperlindungan Jemaah Haji.
- 4PP NO. 23 TAHUN 2007Polri83.17% Mirip83.17 %
Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebutPolri, adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuandalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertibanmasyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangkaterpeliharanya keamanan dalam negeri.