Penyelenggaraan Ibadah Haji
Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan ibadah haji.
Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyelenggaraan Ibadah Haji juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyelenggaraan Ibadah Haji
Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
- 2Penyelenggaraan Ibadah Haji
Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji.
- 3Penyelenggaraan Ibadah Haji
Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaanpelaksanaan ibadah haji yang meliputi pelaksanaan pembinaan,pelayanan, dan perlindungan jemaah haji yang diselenggarakan olehPemerintah.
- 4Penyelenggaraan Ibadah Haji
Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaanpelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, danperlindungan Jemaah Haji.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 2019Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah98.79% Mirip98.79 %
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah.
- 2PP NO. 14 TAHUN 2014Pengelolaan Zakat90.23% Mirip90.23 %
Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, danpengoordinasiandanpendayagunaan zakat.
- 3PP NO. 8 TAHUN 2022Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji82.45% Mirip82.45 %
Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.
- 4PP NO. 71 TAHUN 2010KSAP81.91% Mirip81.91 %
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat KSAP, adalah komite sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang bertugas menyusun SAP.