Penyelenggaraan Ibadah Haji

Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan ibadah haji.

Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyelenggaraan Ibadah Haji juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyelenggaraan Ibadah Haji

    Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

  2. 2
    Penyelenggaraan Ibadah Haji

    Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji.

  3. 3
    Penyelenggaraan Ibadah Haji

    Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaanpelaksanaan ibadah haji yang meliputi pelaksanaan pembinaan,pelayanan, dan perlindungan jemaah haji yang diselenggarakan olehPemerintah.

  4. 4
    Penyelenggaraan Ibadah Haji

    Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaanpelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, danperlindungan Jemaah Haji.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 2019
    98.79% Mirip98.79 %
    Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

    Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah.

  2. 2
    PP NO. 14 TAHUN 2014
    90.23% Mirip90.23 %
    Pengelolaan Zakat

    Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, danpengoordinasiandanpendayagunaan zakat.

  3. 3
    PP NO. 8 TAHUN 2022
    82.45% Mirip82.45 %
    Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

    Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.

  4. 4
    PP NO. 71 TAHUN 2010
    81.91% Mirip81.91 %
    KSAP

    Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat KSAP, adalah komite sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang bertugas menyusun SAP.