Pelayanan Kesehatan Paripurna
Pelayanan Kesehatan Paripurna adalah pelayanan kesehatanyang meliputi promotif , preventif , kuratif, dan rehabilitatif.
Sumber: UU NO. 44 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 1984Pemeliharaan Kesehatan82.91% Mirip82.91 %
Pemeliharaan Kesehatan adalah upaya kesehatan yang meliputi peningkatan, pencegahan, penyembuhan, dan pemulihan; 8.
- 2PERPRES NO. 50 TAHUN 2014Penyelenggaraan Ibadah Haji82.24% Mirip82.24 %
Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaanpelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, danperlindungan Jemaah Haji.
- 3UU NO. 40 TAHUN 2009Menteri81.73% Mirip81.73 %
Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.