Pelayanan Kesehatan Paripurna

Pelayanan Kesehatan Paripurna adalah pelayanan kesehatanyang meliputi promotif , preventif , kuratif, dan rehabilitatif.

Sumber: UU NO. 44 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 1984
    82.91% Mirip82.91 %
    Pemeliharaan Kesehatan

    Pemeliharaan Kesehatan adalah upaya kesehatan yang meliputi peningkatan, pencegahan, penyembuhan, dan pemulihan; 8.

  2. 2
    PERPRES NO. 50 TAHUN 2014
    82.24% Mirip82.24 %
    Penyelenggaraan Ibadah Haji

    Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaanpelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, danperlindungan Jemaah Haji.

  3. 3
    UU NO. 40 TAHUN 2009
    81.73% Mirip81.73 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.