Pemuda
Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periodepenting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enambelas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
Sumber: PP NO. 60 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemuda juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemuda
Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
- 2Pemuda
Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
- 3Pemuda
Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 12 TAHUN 2010Pramuka82.19% Mirip82.19 %
Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
- 2PERPRES NO. 50 TAHUN 2014Penyelenggaraan Ibadah Haji81.62% Mirip81.62 %
Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaanpelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, danperlindungan Jemaah Haji.
- 3PP NO. 57 TAHUN 2014Pembinaan Bahasa80.93% Mirip80.93 %
Pembinaan Bahasa adalah upaya meningkatkan mutu penggunaan bahasa melalui pembelajaran bahasa di semua jenis dan jenjang pendidikan serta pemasyarakatan bahasa ke berbagai lapisan masyarakat.