Pemuda

Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periodepenting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enambelas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.

Sumber: PP NO. 60 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemuda juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemuda

    Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.

  2. 2
    Pemuda

    Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.

  3. 3
    Pemuda

    Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 12 TAHUN 2010
    82.19% Mirip82.19 %
    Pramuka

    Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.

  2. 2
    PERPRES NO. 50 TAHUN 2014
    81.62% Mirip81.62 %
    Penyelenggaraan Ibadah Haji

    Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaanpelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, danperlindungan Jemaah Haji.

  3. 3
    PP NO. 57 TAHUN 2014
    80.93% Mirip80.93 %
    Pembinaan Bahasa

    Pembinaan Bahasa adalah upaya meningkatkan mutu penggunaan bahasa melalui pembelajaran bahasa di semua jenis dan jenjang pendidikan serta pemasyarakatan bahasa ke berbagai lapisan masyarakat.