Operasi Pencarian dan Pertolongan
Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatanmeliputi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan danpenghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Operasi Pencarian dan Pertolongan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Operasi Pencarian dan Pertolongan
Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan meliputi pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan dan penghentian pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 29 TAHUN 2014Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan85.21% Mirip85.21 %
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah upaya untukmencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi Korbansampai dengan penanganan berikutnya.
- 2PP NO. 22 TAHUN 2017Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan81.84% Mirip81.84 %
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah upaya untuk mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi korban sampai dengan penanganan berikutnya.
- 3PP NO. 79 TAHUN 2012seumur hidup bagisetiap orangPenyelenggaraan Ibadah Haji81.54% Mirip81.54 %
seumur hidup bagisetiap orangPenyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaanpelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, danperlindungan Jemaah Haji.
- 4UU NO. 17 TAHUN 1999Pembinaan ibadah ahji80.79% Mirip80.79 %
Pembinaan ibadah ahji adalah rangkaian kegiatan yang mencakup penerangan, penyuluhan, dan pembimbinganan tentang ibadah haji; 9.
- 5UU NO. 13 TAHUN 2008Penyelenggaraan Ibadah Haji80.53% Mirip80.53 %
Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji.