Operasi Pencarian dan Pertolongan

Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatanmeliputi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan danpenghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Operasi Pencarian dan Pertolongan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Operasi Pencarian dan Pertolongan

    Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan meliputi pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan dan penghentian pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 29 TAHUN 2014
    85.21% Mirip85.21 %
    Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan

    Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah upaya untukmencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi Korbansampai dengan penanganan berikutnya.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 2017
    81.84% Mirip81.84 %
    Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan

    Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah upaya untuk mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi korban sampai dengan penanganan berikutnya.

  3. 3
    PP NO. 79 TAHUN 2012
    81.54% Mirip81.54 %
    seumur hidup bagisetiap orangPenyelenggaraan Ibadah Haji

    seumur hidup bagisetiap orangPenyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaanpelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, danperlindungan Jemaah Haji.

  4. 4
    UU NO. 17 TAHUN 1999
    80.79% Mirip80.79 %
    Pembinaan ibadah ahji

    Pembinaan ibadah ahji adalah rangkaian kegiatan yang mencakup penerangan, penyuluhan, dan pembimbinganan tentang ibadah haji; 9.

  5. 5
    UU NO. 13 TAHUN 2008
    80.53% Mirip80.53 %
    Penyelenggaraan Ibadah Haji

    Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji.