Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan

Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan adalah pedoman bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.

Sumber: UU NO. 5 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan

    Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan adalah pedoman bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 70 TAHUN 2019
    83.10% Mirip83.10 %
    Penyelenggaraan

    Penyelenggaraan adalah pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berdasarkan pada rencana induk penyandang disabilitas, rencana aksi nasional penyandang disabilitas, dan rencana aksi daerah penyandang disabilitas provinsi.

  2. 2
    PERPRES NO. 53 TAHUN 2021
    81.47% Mirip81.47 %
    RANHAM

    Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.