Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan adalah pedoman bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan adalah pedoman bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 70 TAHUN 2019Penyelenggaraan83.10% Mirip83.10 %
Penyelenggaraan adalah pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berdasarkan pada rencana induk penyandang disabilitas, rencana aksi nasional penyandang disabilitas, dan rencana aksi daerah penyandang disabilitas provinsi.
- 2PERPRES NO. 53 TAHUN 2021RANHAM81.47% Mirip81.47 %
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.