Penyelenggaraan

Penyelenggaraan adalah kegiatan pengamatan,penelitian,pengelolaanpelayanan,data,serta kerjarekayasa, dan pengembangan,sama internasional dalam bidang meteorologi,klimatologi, dan geofisika.

Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyelenggaraan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyelenggaraan

    Penyelenggaraan adalah pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berdasarkan pada rencana induk penyandang disabilitas, rencana aksi nasional penyandang disabilitas, dan rencana aksi daerah penyandang disabilitas provinsi.