RANHAM
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.
Sumber: PERPRES NO. 53 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi RANHAM juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1RANHAM
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebutRANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokuskegiatan prioritas rencana aksi nasional hak asasi manusia Indonesiadan digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintahdaerahpelindungan,pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 70 TAHUN 2019Penyelenggaraan84.76% Mirip84.76 %
Penyelenggaraan adalah pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berdasarkan pada rencana induk penyandang disabilitas, rencana aksi nasional penyandang disabilitas, dan rencana aksi daerah penyandang disabilitas provinsi.
- 2UU NO. 5 TAHUN 2017Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan81.47% Mirip81.47 %
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan adalah pedoman bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.
- 3PP NO. 87 TAHUN 2021Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan81.40% Mirip81.40 %
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan adalah pedoman bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.