RANHAM

Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.

Sumber: PERPRES NO. 53 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi RANHAM juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    RANHAM

    Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebutRANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokuskegiatan prioritas rencana aksi nasional hak asasi manusia Indonesiadan digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintahdaerahpelindungan,pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 70 TAHUN 2019
    84.76% Mirip84.76 %
    Penyelenggaraan

    Penyelenggaraan adalah pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berdasarkan pada rencana induk penyandang disabilitas, rencana aksi nasional penyandang disabilitas, dan rencana aksi daerah penyandang disabilitas provinsi.

  2. 2
    UU NO. 5 TAHUN 2017
    81.47% Mirip81.47 %
    Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan

    Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan adalah pedoman bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.

  3. 3
    PP NO. 87 TAHUN 2021
    81.40% Mirip81.40 %
    Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan

    Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan adalah pedoman bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.