Setoran Jemaah
Setoran Jemaah adalah sejumlah uang yang diserahkan oleh Jemaah Haji melalui BPS Bipih.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 28 TAHUN 2007Surat Setoran Pajak90.56% Mirip90.56 %
Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atautelah dilakukan denganpenyetoran pajak yang menggunakan formulir atau telah dilakukan dengancara lain ke kas negara melalui tempat pembayaranyang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
- 2PP NO. 18 TAHUN 1999Pengumpulan limbah B382.37% Mirip82.37 %
Pengumpulan limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 sebelum diserahkan kepada pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 14.
- 3UU NO. 3 TAHUN 2011Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit atau Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit81.20% Mirip81.20 %
Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit atau Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit adalah Penyelenggara yang menerima Perintah Transfer Debit dari Penerima Akhir Transfer Debit atau pihak yang menerbitkan Perintah Transfer Debit untuk kepentingannya sendiri, kemudian memerintahkan Penyelenggara Pembayar Transfer Debit untuk membayarkan sejumlah Dana tertentu kepada Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit untuk dibayarkan kepada Penerima Akhir Transfer Debit.
- 4UU NO. 3 TAHUN 2011Pengirim Asal (Originator)80.89% Mirip80.89 %
Pengirim Asal (Originator) adalah pihak yang pertama kali mengeluarkan Perintah Transfer Dana.
- 5PP NO. 50 TAHUN 2022Surat Teguran80.56% Mirip80.56 %
Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh pejabatuntuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajakuntuk melunasi utang pajaknya.