Perintah Transfer Dana

Perintah Transfer Dana adalah perintah tidak bersyarat dari Pengirim kepada Penyelenggara Penerima untuk membayarkan sejumlah Dana tertentu kepada Penerima.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 2011
    93.76% Mirip93.76 %
    Perintah Transfer Debit

    Perintah Transfer Debit adalah perintah tidak bersyarat dari Pengirim Transfer Debit kepada Penyelenggara Pengirim Transfer Debit untuk menagih sejumlah Dana tertentu kepada Penyelenggara Pembayar Transfer Debit agar dibayarkan kepada Penerima Akhir Transfer Debit.

  2. 2
    UU NO. 3 TAHUN 2011
    91.63% Mirip91.63 %
    Penyelenggara Pengirim Asal

    Penyelenggara Pengirim Asal adalah Penyelenggara yang menerima Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal untuk membayarkan atau memerintahkan kepada Penyelenggara lain untuk membayar sejumlah Dana tertentu kepada Penerima.

  3. 3
    UU NO. 3 TAHUN 2011
    90.22% Mirip90.22 %
    Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit atau Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit

    Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit atau Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit adalah Penyelenggara yang menerima Perintah Transfer Debit dari Penerima Akhir Transfer Debit atau pihak yang menerbitkan Perintah Transfer Debit untuk kepentingannya sendiri, kemudian memerintahkan Penyelenggara Pembayar Transfer Debit untuk membayarkan sejumlah Dana tertentu kepada Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit untuk dibayarkan kepada Penerima Akhir Transfer Debit.

  4. 4
    UU NO. 13 TAHUN 1980
    82.35% Mirip82.35 %
    Tol

    Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk pemakaian Jalan Tol; j.

  5. 5
    PP NO. 8 TAHUN 1990
    82.24% Mirip82.24 %
    Tol

    Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk pemakaian Jalan Tol; 5.

  6. 6
    UU NO. 3 TAHUN 2011
    80.75% Mirip80.75 %
    Penyelenggara Pengirim

    Penyelenggara Pengirim adalah Penyelenggara Pengirim Asal dan/atau Penyelenggara Penerus yang mengirimkan Perintah Transfer Dana.

  7. 7
    UU NO. 3 TAHUN 2011
    80.07% Mirip80.07 %
    Pembayar Transfer Debit

    Pembayar Transfer Debit adalah pihak yang mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah Dana tertentu kepada Penerima Akhir Transfer Debit melalui Penyelenggara Pembayar Transfer Debit.