Perintah Transfer Dana
Perintah Transfer Dana adalah perintah tidak bersyarat dari Pengirim kepada Penyelenggara Penerima untuk membayarkan sejumlah Dana tertentu kepada Penerima.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2011Perintah Transfer Debit93.76% Mirip93.76 %
Perintah Transfer Debit adalah perintah tidak bersyarat dari Pengirim Transfer Debit kepada Penyelenggara Pengirim Transfer Debit untuk menagih sejumlah Dana tertentu kepada Penyelenggara Pembayar Transfer Debit agar dibayarkan kepada Penerima Akhir Transfer Debit.
- 2UU NO. 3 TAHUN 2011Penyelenggara Pengirim Asal91.63% Mirip91.63 %
Penyelenggara Pengirim Asal adalah Penyelenggara yang menerima Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal untuk membayarkan atau memerintahkan kepada Penyelenggara lain untuk membayar sejumlah Dana tertentu kepada Penerima.
- 3UU NO. 3 TAHUN 2011Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit atau Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit90.22% Mirip90.22 %
Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit atau Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit adalah Penyelenggara yang menerima Perintah Transfer Debit dari Penerima Akhir Transfer Debit atau pihak yang menerbitkan Perintah Transfer Debit untuk kepentingannya sendiri, kemudian memerintahkan Penyelenggara Pembayar Transfer Debit untuk membayarkan sejumlah Dana tertentu kepada Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit untuk dibayarkan kepada Penerima Akhir Transfer Debit.
- 4UU NO. 13 TAHUN 1980Tol82.35% Mirip82.35 %
Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk pemakaian Jalan Tol; j.
- 5PP NO. 8 TAHUN 1990Tol82.24% Mirip82.24 %
Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk pemakaian Jalan Tol; 5.
- 6UU NO. 3 TAHUN 2011Penyelenggara Pengirim80.75% Mirip80.75 %
Penyelenggara Pengirim adalah Penyelenggara Pengirim Asal dan/atau Penyelenggara Penerus yang mengirimkan Perintah Transfer Dana.
- 7UU NO. 3 TAHUN 2011Pembayar Transfer Debit80.07% Mirip80.07 %
Pembayar Transfer Debit adalah pihak yang mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah Dana tertentu kepada Penerima Akhir Transfer Debit melalui Penyelenggara Pembayar Transfer Debit.