Pengelola Sistem Tenaga Listrik

Pengelola Sistem Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatanusaha pengoperasian sistem tenaga listrik yang bertanggungjawab dalam mengendalikan dan mengkoordinasikan antarsistempembangkitan, transmisi, dan distribusi, serta membuat rencanapengembangan sistem tenaga listrik.

Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengelola Sistem Tenaga Listrik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengelola Sistem Tenaga Listrik

    Pengelola Sistem Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha pengoperasian sistem tenaga listrik yang bertanggung jawab dalam mengendalikan dan mengkoordinasikan antarsistem pembangkitan, transmisi, dan distribusi, serta membuat rencana pengembangan sistem tenaga listrik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 38 TAHUN 2004
    82.24% Mirip82.24 %
    Pembangunan jalan

    Pembangunan jalan adalah kegiatan pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan.

  2. 2
    PP NO. 74 TAHUN 2014
    82.14% Mirip82.14 %
    Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah wahana koordinasiantar instansi penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

  3. 3
    UU NO. 21 TAHUN 2013
    80.88% Mirip80.88 %
    Penyelenggara Keantariksaan

    Penyelenggara Keantariksaan adalah pihak atau subjek yangmelaksanakan Penyelenggaraan Keantariksaan.

  4. 4
    PP NO. 34 TAHUN 2006
    80.82% Mirip80.82 %
    Penyelenggara jalan

    Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan,pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengankewenangannya.