Pengelola Sistem Tenaga Listrik
Pengelola Sistem Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatanusaha pengoperasian sistem tenaga listrik yang bertanggungjawab dalam mengendalikan dan mengkoordinasikan antarsistempembangkitan, transmisi, dan distribusi, serta membuat rencanapengembangan sistem tenaga listrik.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengelola Sistem Tenaga Listrik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengelola Sistem Tenaga Listrik
Pengelola Sistem Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha pengoperasian sistem tenaga listrik yang bertanggung jawab dalam mengendalikan dan mengkoordinasikan antarsistem pembangkitan, transmisi, dan distribusi, serta membuat rencana pengembangan sistem tenaga listrik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 38 TAHUN 2004Pembangunan jalan82.24% Mirip82.24 %
Pembangunan jalan adalah kegiatan pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan.
- 2PP NO. 74 TAHUN 2014Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan82.14% Mirip82.14 %
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah wahana koordinasiantar instansi penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- 3UU NO. 21 TAHUN 2013Penyelenggara Keantariksaan80.88% Mirip80.88 %
Penyelenggara Keantariksaan adalah pihak atau subjek yangmelaksanakan Penyelenggaraan Keantariksaan.
- 4PP NO. 34 TAHUN 2006Penyelenggara jalan80.82% Mirip80.82 %
Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan,pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengankewenangannya.