Investasi

Investasi Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Investasi adalah pengelolaan aset berupa uang atau barang milik atau untuk kepentingan Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, manfaat ekonomi, dan manfaat lainnya.

Sumber: PP NO. 74 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Investasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Investasi

    Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

  2. 2
    Investasi

    Investasi adalah Penasihat tenaga profesional danindependen yang memberi nasihat mengenai penjualanatau pembelian surat berharga dengan memperolehimbalan jasa kepada badan investasi pemerintah.

  3. 3
    Investasi

    Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, dividen, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    83.75% Mirip83.75 %
    Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

    Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

  2. 2
    UU NO. 12 TAHUN 2018
    80.86% Mirip80.86 %
    PMN

    Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta lembaga/badan lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.

  3. 3
    UU NO. 20 TAHUN 2019
    80.58% Mirip80.58 %
    PMN

    Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta Lembaga/Badan Lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.

  4. 4
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    80.42% Mirip80.42 %
    Hutan Desa

    Hutan Desa adalah Kawasan Hutan yang belum dibebani izin, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.

  5. 5
    UU NO. 6 TAHUN 2021
    80.08% Mirip80.08 %
    PMN

    Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta Lembaga/Badan Lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.

  6. 6
    UU NO. 9 TAHUN 2020
    80.08% Mirip80.08 %
    PMN

    Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta lembaga/badan lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.