Penilaian
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Negara/Daerah pada saat tertentu.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penilaian juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penilaian
Penilaian adalah kegiatan menentukan nilai guna dokumenperusahaan yang didasarkan pada kegunaannya bagi kepentinganpengguna dokumen.
- 2Penilaian
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Negara/Daerah pada saat tertentu.
- 3Penilaian
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Negara/Daerah pada saat tertentu.
- 4Penilaian
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat tertentu.
- 5Penilaian
Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu obyek penilaian pada saat tertentu dalam rangka pengelolaan barang milik negara/ daerah.
- 6Penilaian
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
- 7Penilaian
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
- 8Penilaian
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasiuntuk mengukur pencapaian hasil belajar Peserta Didik.
- 9Penilaian
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasiuntuk mengukur pencapaian hasil belajar Peserta Didik.
- 10Penilaian
Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan padadata/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode j tekniktertentu untuk memperoleh nilai barang milik negara/daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 17 TAHUN 2022Penggunaan ADP82.65% Mirip82.65 %
Penggunaan ADP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna ADP dalam mengelola dan menatausahakan ADP sesuai dengan peruntukan ADP.
- 2UU NO. 19 TAHUN 2008Hak Manfaat80.42% Mirip80.42 %
Hak Manfaat adalah hak untuk memiliki dan mendapatkan hak penuh atas pemanfaatan suatu aset tanpa perlu dilakukan pendaftaran atas kepemilikan dan hak tersebut.