Hak Manfaat
Hak Manfaat adalah hak untuk memiliki dan mendapatkan hak penuh atas pemanfaatan suatu aset tanpa perlu dilakukan pendaftaran atas kepemilikan dan hak tersebut.
Sumber: UU NO. 19 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 36 TAHUN 2005Bangunan gedung tertentu80.58% Mirip80.58 %
Bangunan gedung tertentu adalah bangunan gedung yang digunakan untuk kepentingan umum dan fungsi khusus, yang dalam bangunan gedung pemanfaatannya dan/atau pembangunan dan/atau membutuhkan pengelolaan memiliki dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya.
- 2PP NO. 27 TAHUN 2014Penilaian80.42% Mirip80.42 %
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Negara/Daerah pada saat tertentu.