Hak Manfaat

Hak Manfaat adalah hak untuk memiliki dan mendapatkan hak penuh atas pemanfaatan suatu aset tanpa perlu dilakukan pendaftaran atas kepemilikan dan hak tersebut.

Sumber: UU NO. 19 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 36 TAHUN 2005
    80.58% Mirip80.58 %
    Bangunan gedung tertentu

    Bangunan gedung tertentu adalah bangunan gedung yang digunakan untuk kepentingan umum dan fungsi khusus, yang dalam bangunan gedung pemanfaatannya dan/atau pembangunan dan/atau membutuhkan pengelolaan memiliki dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya.

  2. 2
    PP NO. 27 TAHUN 2014
    80.42% Mirip80.42 %
    Penilaian

    Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Negara/Daerah pada saat tertentu.