Penilaian

Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Negara/Daerah pada saat tertentu.

Sumber: PERPRES NO. 75 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penilaian juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penilaian

    Penilaian adalah kegiatan menentukan nilai guna dokumenperusahaan yang didasarkan pada kegunaannya bagi kepentinganpengguna dokumen.

  2. 2
    Penilaian

    Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Negara/Daerah pada saat tertentu.

  3. 3
    Penilaian

    Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Negara/Daerah pada saat tertentu.

  4. 4
    Penilaian

    Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat tertentu.

  5. 5
    Penilaian

    Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu obyek penilaian pada saat tertentu dalam rangka pengelolaan barang milik negara/ daerah.

  6. 6
    Penilaian

    Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.

  7. 7
    Penilaian

    Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.

  8. 8
    Penilaian

    Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasiuntuk mengukur pencapaian hasil belajar Peserta Didik.

  9. 9
    Penilaian

    Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasiuntuk mengukur pencapaian hasil belajar Peserta Didik.

  10. 10
    Penilaian

    Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan padadata/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode j tekniktertentu untuk memperoleh nilai barang milik negara/daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    82.77% Mirip82.77 %
    Penggunaan ADP

    Penggunaan ADP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna ADP dalam mengelola dan menatausahakan ADP sesuai dengan peruntukan ADP.