Bank Syariah
Bank Syariah adalah Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah dari Bank Umum konvensional serta Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bank Syariah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bank Syariah
Bank Syariah adalah Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariahdari Bank Umum konvensional serta Bank Perkreditan RakyatSyariah.
- 2Bank Syariah
Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 5 TAHUN 2018BPS BPIH82.50% Mirip82.50 %
Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh BPKH.
- 2PP NO. 35 TAHUN 2018Dewan Pengawas Syariah80.85% Mirip80.85 %
Dewan Pengawas Syariah adalah bagian dari organ Perusahaan yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan Penjaminan syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
- 3UU NO. 21 TAHUN 2008Bank Konvensional80.07% Mirip80.07 %
Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.