Bank Syariah

Bank Syariah adalah Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah dari Bank Umum konvensional serta Bank Perkreditan Rakyat Syariah.

Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bank Syariah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bank Syariah

    Bank Syariah adalah Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariahdari Bank Umum konvensional serta Bank Perkreditan RakyatSyariah.

  2. 2
    Bank Syariah

    Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 5 TAHUN 2018
    82.50% Mirip82.50 %
    BPS BPIH

    Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh BPKH.

  2. 2
    PP NO. 35 TAHUN 2018
    80.85% Mirip80.85 %
    Dewan Pengawas Syariah

    Dewan Pengawas Syariah adalah bagian dari organ Perusahaan yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan Penjaminan syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah.

  3. 3
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    80.07% Mirip80.07 %
    Bank Konvensional

    Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.