Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah Musnah dalam rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah penanganan masalah sosial berupa pemberian bantuan Dana Kerohiman kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum di atas Tanah Musnah.
Sumber: PERPRES NO. 52 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah penanganan masalah sosial berupa pemberian santunan untuk pemindahan masyarakat yang menguasai tanah yang akan digunakan untuk pembangunan nasional.
- 2Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah penanganan masalah sosial dalam rangka pemindahan masyarakat yang menguasai tanah yang akan digunakan untuk Proyek Strategis Nasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 19 TAHUN 2021Penilai81.53% Mirip81.53 %
Penilai Pertanahan yang selanjutnya disebut Penilai adalah Penilai Publik yang telah mendapat lisensi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk menghitung nilai objek kegiatan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum, atau kegiatan pertanahan dan penataan ruang lainnya.
- 2PP NO. 1 TAHUN 2022Kepemilikan80.21% Mirip80.21 %
Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.