Objek Pengadaan Tanah
Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.
Sumber: PERPRES NO. 71 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Objek Pengadaan Tanah juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Objek Pengadaan Tanah
Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.
- 2Objek Pengadaan Tanah
Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.
- 3Objek Pengadaan Tanah
Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah danbawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengantanah, atau lainnya yang dapat dinilai.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 2002Kompensasi85.23% Mirip85.23 %
Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemeganghak atas tanah, bangunan, tanaman dan/atau benda lain yangterkaitatautanahpenyerahan hak atas tanah, bangunan,tanaman, dan/ataubenda-benda lain yang terkait dengan tanah.
- 2UU NO. 30 TAHUN 2009Gantirugi hak atas tanah81.80% Mirip81.80 %
Gantirugi hak atas tanah adalah penggantian ataspelepasan atau penyerahan hak atastanah berikutbangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat diatas tanah tersebut.
- 3PP NO. 19 TAHUN 2021Penilai80.05% Mirip80.05 %
Penilai Pertanahan yang selanjutnya disebut Penilai adalah Penilai Publik yang telah mendapat lisensi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk menghitung nilai objek kegiatan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum, atau kegiatan pertanahan dan penataan ruang lainnya.