Kompensasi
Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemeganghak atas tanah, bangunan, tanaman dan/atau benda lain yangterkaitatautanahpenyerahan hak atas tanah, bangunan,tanaman, dan/ataubenda-benda lain yang terkait dengan tanah.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kompensasi juga digunakan di dalam 15 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kompensasi
Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.
- 2Kompensasi
Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.
- 3Kompensasi
Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.
- 4Kompensasi
Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh Negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada Korban atau Keluarganya.
- 5Kompensasi
Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya sesuai dengan kemampuan keuangan negara untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk perawatan kesehatan fisik dan mental.
- 6Kompensasi
Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negarakarena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugiansepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada Korbanatau Keluarganya.
- 7Kompensasi
Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
- 8Kompensasi
Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
- 9Kompensasi
Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dariPemerintah atau Pemerintah Daerah.
- 10Kompensasi
Kompensasi adalah kewajiban Pemerintah untuk membiayai penugasan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan pelayaran perintis yang besarnya adalah selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagai kewajiban pelayanan publik.
- 11Kompensasi
Kompensasi adalah pemberian bantuan berupa uang dari Pemerintah kepada Warga Negara Indonesia bekas warga Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur pasca jajak pendapat Tahun 1999.
- 12Kompensasi
Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
- 13Kompensasi
Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan Ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
- 14Kompensasi
Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hakatas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yangterdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakansecara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpadilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
- 15Kompensasi
Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepadatanaman,pemegang hak atas tanah berikut bangunan,dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanahtersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidaklangsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpadilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 2002Ganti kerugian hak atas tanah92.07% Mirip92.07 %
Ganti kerugian hak atas tanah adalah penggantian atas nilaitanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lainyang terkait dengan tanah sebagai akibat pelepasan ataupenyerahan hak atas tanah.
- 2PERPRES NO. 30 TAHUN 2015Objek Pengadaan Tanah90.22% Mirip90.22 %
Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah danbawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengantanah, atau lainnya yang dapat dinilai.
- 3PP NO. 19 TAHUN 2021Objek Pengadaan Tanah87.73% Mirip87.73 %
Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.
- 4PERPRES NO. 148 TAHUN 2015Objek Pengadaan Tanah85.46% Mirip85.46 %
Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.
- 5PERPRES NO. 71 TAHUN 2012Objek Pengadaan Tanah85.23% Mirip85.23 %
Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.
- 6PP NO. 19 TAHUN 2021Penilai84.40% Mirip84.40 %
Penilai Pertanahan yang selanjutnya disebut Penilai adalah Penilai Publik yang telah mendapat lisensi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk menghitung nilai objek kegiatan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum, atau kegiatan pertanahan dan penataan ruang lainnya.
- 7UU NO. 37 TAHUN 2014Fungsi Tanah82.77% Mirip82.77 %
Fungsi Tanah adalah penyedia dan penyimpan unsur hara dan air,media pengatur tata air, dan sebagai sistem penyangga kehidupansecara lestari.
- 8UU NO. 30 TAHUN 2009Gantirugi hak atas tanah82.67% Mirip82.67 %
Gantirugi hak atas tanah adalah penggantian ataspelepasan atau penyerahan hak atastanah berikutbangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat diatas tanah tersebut.