Kompensasi

Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemeganghak atas tanah, bangunan, tanaman dan/atau benda lain yangterkaitatautanahpenyerahan hak atas tanah, bangunan,tanaman, dan/ataubenda-benda lain yang terkait dengan tanah.

Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kompensasi juga digunakan di dalam 15 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kompensasi

    Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.

  2. 2
    Kompensasi

    Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.

  3. 3
    Kompensasi

    Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.

  4. 4
    Kompensasi

    Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh Negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada Korban atau Keluarganya.

  5. 5
    Kompensasi

    Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya sesuai dengan kemampuan keuangan negara untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk perawatan kesehatan fisik dan mental.

  6. 6
    Kompensasi

    Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negarakarena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugiansepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada Korbanatau Keluarganya.

  7. 7
    Kompensasi

    Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

  8. 8
    Kompensasi

    Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

  9. 9
    Kompensasi

    Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dariPemerintah atau Pemerintah Daerah.

  10. 10
    Kompensasi

    Kompensasi adalah kewajiban Pemerintah untuk membiayai penugasan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan pelayaran perintis yang besarnya adalah selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagai kewajiban pelayanan publik.

  11. 11
    Kompensasi

    Kompensasi adalah pemberian bantuan berupa uang dari Pemerintah kepada Warga Negara Indonesia bekas warga Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur pasca jajak pendapat Tahun 1999.

  12. 12
    Kompensasi

    Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.

  13. 13
    Kompensasi

    Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan Ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.

  14. 14
    Kompensasi

    Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hakatas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yangterdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakansecara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpadilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.

  15. 15
    Kompensasi

    Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepadatanaman,pemegang hak atas tanah berikut bangunan,dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanahtersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidaklangsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpadilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    92.07% Mirip92.07 %
    Ganti kerugian hak atas tanah

    Ganti kerugian hak atas tanah adalah penggantian atas nilaitanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lainyang terkait dengan tanah sebagai akibat pelepasan ataupenyerahan hak atas tanah.

  2. 2
    PERPRES NO. 30 TAHUN 2015
    90.22% Mirip90.22 %
    Objek Pengadaan Tanah

    Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah danbawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengantanah, atau lainnya yang dapat dinilai.

  3. 3
    PP NO. 19 TAHUN 2021
    87.73% Mirip87.73 %
    Objek Pengadaan Tanah

    Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.

  4. 4
    PERPRES NO. 148 TAHUN 2015
    85.46% Mirip85.46 %
    Objek Pengadaan Tanah

    Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.

  5. 5
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2012
    85.23% Mirip85.23 %
    Objek Pengadaan Tanah

    Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.

  6. 6
    PP NO. 19 TAHUN 2021
    84.40% Mirip84.40 %
    Penilai

    Penilai Pertanahan yang selanjutnya disebut Penilai adalah Penilai Publik yang telah mendapat lisensi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk menghitung nilai objek kegiatan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum, atau kegiatan pertanahan dan penataan ruang lainnya.

  7. 7
    UU NO. 37 TAHUN 2014
    82.77% Mirip82.77 %
    Fungsi Tanah

    Fungsi Tanah adalah penyedia dan penyimpan unsur hara dan air,media pengatur tata air, dan sebagai sistem penyangga kehidupansecara lestari.

  8. 8
    UU NO. 30 TAHUN 2009
    82.67% Mirip82.67 %
    Gantirugi hak atas tanah

    Gantirugi hak atas tanah adalah penggantian ataspelepasan atau penyerahan hak atastanah berikutbangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat diatas tanah tersebut.