Penggantian

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semuabiaya yang diminta atau seharusnya diminta olehPengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, eksporJasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak tidakber.

Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penggantian juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penggantian

    Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk 17.

  2. 2
    Penggantian

    Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi Jasa karena penyerahan Jasa, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; q.

  3. 3
    Penggantian

    Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yangdiminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha karena penyerahanJasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang KenaPajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilaiyang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai danpotongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilaiberupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh PenerimaJasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerimamanfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatanBarang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalamDaerah Pabean.

  4. 4
    Penggantian

    Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yangjasa karenadiminta atau seharusnya diminta oleh pemberipenyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungutmenurut Undang-undangyangdicantumkan dalam Faktur Pajak.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 44 TAHUN 2022
    86.41% Mirip86.41 %
    Pengusaha Kena Pajak

    Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukanpenyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahanJasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

  2. 2
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    86.34% Mirip86.34 %
    Harga Jual

    Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

  3. 3
    PP NO. 41 TAHUN 2013
    86.08% Mirip86.08 %
    Harga Jual

    Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yangdiminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahanBarang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yangdipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai danpotongan harga yang dicantumkan dalan Faktur Pajak.

  4. 4
    PP NO. 1 TAHUN 2012
    86.01% Mirip86.01 %
    Pajak Masukan

    Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnyasudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan BarangKena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/ataupemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerahluar DaerahPabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dariPabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.

  5. 5
    PP NO. 1 TAHUN 2012
    85.98% Mirip85.98 %
    Harga Jual

    Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yangdiminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahanBarang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yangdipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai danpotongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

  6. 6
    UU NO. 8 TAHUN 1983
    85.80% Mirip85.80 %
    Harga Jual

    Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang- undang ini, potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, dan harga Barang yang dikembalikan; p.

  7. 7
    UU NO. 18 TAHUN 2000
    85.79% Mirip85.79 %
    Harga Jual

    Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yangdiminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahanBarang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yangdipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yangdicantumkan dalam Faktur Pajak.