Penggantian
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semuabiaya yang diminta atau seharusnya diminta olehPengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, eksporJasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak tidakber.
Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penggantian juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penggantian
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk 17.
- 2Penggantian
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi Jasa karena penyerahan Jasa, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; q.
- 3Penggantian
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yangdiminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha karena penyerahanJasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang KenaPajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilaiyang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai danpotongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilaiberupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh PenerimaJasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerimamanfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatanBarang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalamDaerah Pabean.
- 4Penggantian
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yangjasa karenadiminta atau seharusnya diminta oleh pemberipenyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungutmenurut Undang-undangyangdicantumkan dalam Faktur Pajak.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 44 TAHUN 2022Pengusaha Kena Pajak86.41% Mirip86.41 %
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukanpenyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahanJasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- 2UU NO. 42 TAHUN 2009Harga Jual86.34% Mirip86.34 %
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
- 3PP NO. 41 TAHUN 2013Harga Jual86.08% Mirip86.08 %
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yangdiminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahanBarang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yangdipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai danpotongan harga yang dicantumkan dalan Faktur Pajak.
- 4PP NO. 1 TAHUN 2012Pajak Masukan86.01% Mirip86.01 %
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnyasudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan BarangKena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/ataupemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerahluar DaerahPabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dariPabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
- 5PP NO. 1 TAHUN 2012Harga Jual85.98% Mirip85.98 %
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yangdiminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahanBarang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yangdipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai danpotongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
- 6UU NO. 8 TAHUN 1983Harga Jual85.80% Mirip85.80 %
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang- undang ini, potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, dan harga Barang yang dikembalikan; p.
- 7UU NO. 18 TAHUN 2000Harga Jual85.79% Mirip85.79 %
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yangdiminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahanBarang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yangdipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yangdicantumkan dalam Faktur Pajak.