IPAL
Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem perpipaan.
Sumber: PERPRES NO. 78 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi IPAL juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1IPAL
Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem perpipaan.
- 2IPAL
Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem perpipaan.
- 3IPAL
Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem perpipaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 122 TAHUN 2015SPAL87.30% Mirip87.30 %
Sistem Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat SPAL adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah.
- 2PERPRES NO. 122 TAHUN 2012Pengurugan84.79% Mirip84.79 %
Pengurugan adalah kegiatan penimbunan tanah dan/atau batuan diatas permukaan tanah dan/atau batuan.
- 3UU NO. 28 TAHUN 2002Pembongkaran81.00% Mirip81.00 %
Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkanseluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahanbangunan, dan/atau prasarana dan sarananya.