IPAL

Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem perpipaan.

Sumber: PERPRES NO. 60 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi IPAL juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    IPAL

    Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem perpipaan.

  2. 2
    IPAL

    Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem perpipaan.

  3. 3
    IPAL

    Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem perpipaan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 122 TAHUN 2015
    87.09% Mirip87.09 %
    SPAL

    Sistem Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat SPAL adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah.

  2. 2
    PERPRES NO. 122 TAHUN 2012
    83.67% Mirip83.67 %
    Pengurugan

    Pengurugan adalah kegiatan penimbunan tanah dan/atau batuan diatas permukaan tanah dan/atau batuan.

  3. 3
    UU NO. 28 TAHUN 2002
    80.88% Mirip80.88 %
    Pembongkaran

    Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkanseluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahanbangunan, dan/atau prasarana dan sarananya.