Penghuni

Penghuni adalah seseorang atau badan yang menempati ataumemanfaatkan rumah secara sah, baik untuk tempat tinggal maupununtuk keperluan lain dalam rangka pengembangan kehidupan danpenghidupan keluarga.

Sumber: PP NO. 44 TAHUN 1994

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penghuni juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penghuni

    Penghuni adalah orang yang menempati Sarusun, baik sebagai Pemilik maupun bukan Pemilik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 76 TAHUN 2013
    83.85% Mirip83.85 %
    Pengadu

    Pengadu adalah seluruh pihak baik warga negara maupun pendudukbaik orang perseorangan, kelompok maupun badan hukum yangmenyampaikan pengaduan kepada pengelola pengaduan pelayananpublik.