Penutupan perkara
Penutupan perkara adalah tindakan Perwira Penyerah Perkara untuktidak menyerahkan perkara pidana kepada Pengadilan dalamlingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkunganperadilan umum berdasarkan pertimbangan demi kepentinganhukum atau kepentingan militer dan/atau kepentingan umum.
Sumber: UU NO. 31 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 31 TAHUN 1997Penyerahan perkara90.93% Mirip90.93 %
Penyerahan perkara adalah tindakan Perwira Penyerah Perkarauntuk menyerahkan perkara pidana kepada Pengadilan dalamlingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungansupayaperadilan umum yang berwenang, dengan menuntutdiperiksa dan diadili dalam hal dan menurut cara yang diatur dalamUndang-undang ini.
- 2UU NO. 31 TAHUN 1997Penghentian penuntutan81.95% Mirip81.95 %
Penghentian penuntutan adalah tindakan Perwira Penyerah Perkarauntuk tidak menyerahkan perkara pidana ke Pengadilan dalamlingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkunganperadilan umum yang berwenang karena tidak terdapat cukup buktiatau perbuatannya ternyata bukan merupakan tindak pidana dalamhal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.