Penyerahan perkara
Penyerahan perkara adalah tindakan Perwira Penyerah Perkarauntuk menyerahkan perkara pidana kepada Pengadilan dalamlingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungansupayaperadilan umum yang berwenang, dengan menuntutdiperiksa dan diadili dalam hal dan menurut cara yang diatur dalamUndang-undang ini.
Sumber: UU NO. 31 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 31 TAHUN 1997Penutupan perkara90.93% Mirip90.93 %
Penutupan perkara adalah tindakan Perwira Penyerah Perkara untuktidak menyerahkan perkara pidana kepada Pengadilan dalamlingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkunganperadilan umum berdasarkan pertimbangan demi kepentinganhukum atau kepentingan militer dan/atau kepentingan umum.
- 2UU NO. 31 TAHUN 1997Penghentian penuntutan84.74% Mirip84.74 %
Penghentian penuntutan adalah tindakan Perwira Penyerah Perkarauntuk tidak menyerahkan perkara pidana ke Pengadilan dalamlingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkunganperadilan umum yang berwenang karena tidak terdapat cukup buktiatau perbuatannya ternyata bukan merupakan tindak pidana dalamhal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.
- 3PP NO. 35 TAHUN 1982Penyerahan84.30% Mirip84.30 %
Penyerahan adalah perbuatan memindahkan hak atas komoditi dalam rangka penyelesaikan www.
- 4UU NO. 31 TAHUN 1997Penagkapan83.59% Mirip83.59 %
Penagkapan adalah suatu tindakan Penyidik Angkatan BersenjataRepubliksementara waktukebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup buktiguna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilandalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.
- 5UU NO. 30 TAHUN 2000Hak Rahasia Dagang82.41% Mirip82.41 %
Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbulberdasarkan Undang-undang ini.
- 6PP NO. 23 TAHUN 1996Penegahan81.08% Mirip81.08 %
Penegahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea danCukai terhadap :a.