Penyerahan perkara

Penyerahan perkara adalah tindakan Perwira Penyerah Perkarauntuk menyerahkan perkara pidana kepada Pengadilan dalamlingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungansupayaperadilan umum yang berwenang, dengan menuntutdiperiksa dan diadili dalam hal dan menurut cara yang diatur dalamUndang-undang ini.

Sumber: UU NO. 31 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    90.93% Mirip90.93 %
    Penutupan perkara

    Penutupan perkara adalah tindakan Perwira Penyerah Perkara untuktidak menyerahkan perkara pidana kepada Pengadilan dalamlingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkunganperadilan umum berdasarkan pertimbangan demi kepentinganhukum atau kepentingan militer dan/atau kepentingan umum.

  2. 2
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    84.74% Mirip84.74 %
    Penghentian penuntutan

    Penghentian penuntutan adalah tindakan Perwira Penyerah Perkarauntuk tidak menyerahkan perkara pidana ke Pengadilan dalamlingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkunganperadilan umum yang berwenang karena tidak terdapat cukup buktiatau perbuatannya ternyata bukan merupakan tindak pidana dalamhal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.

  3. 3
    PP NO. 35 TAHUN 1982
    84.30% Mirip84.30 %
    Penyerahan

    Penyerahan adalah perbuatan memindahkan hak atas komoditi dalam rangka penyelesaikan www.

  4. 4
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    83.59% Mirip83.59 %
    Penagkapan

    Penagkapan adalah suatu tindakan Penyidik Angkatan BersenjataRepubliksementara waktukebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup buktiguna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilandalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.

  5. 5
    UU NO. 30 TAHUN 2000
    82.41% Mirip82.41 %
    Hak Rahasia Dagang

    Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbulberdasarkan Undang-undang ini.

  6. 6
    PP NO. 23 TAHUN 1996
    81.08% Mirip81.08 %
    Penegahan

    Penegahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea danCukai terhadap :a.