Penghentian
Penghentian adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea danCukai untuk menghentikan pengangkut dan/atau sarana pengangkutgunakepentinganpemeriksaan Barang Kena Cukaiyangdibawanya.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 1996Penegahan89.84% Mirip89.84 %
Penegahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea danCukai terhadap :a.
- 2PP NO. 49 TAHUN 2009Penyegelan84.67% Mirip84.67 %
Penyegelan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman.
- 3PERPRES NO. 39 TAHUN 2021Mahkamah Pelayaran80.67% Mirip80.67 %
Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
- 4UU NO. 17 TAHUN 2008Mahkamah Pelayaran80.66% Mirip80.66 %
Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.
- 5UU NO. 31 TAHUN 1997Penghentian penuntutan80.52% Mirip80.52 %
Penghentian penuntutan adalah tindakan Perwira Penyerah Perkarauntuk tidak menyerahkan perkara pidana ke Pengadilan dalamlingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkunganperadilan umum yang berwenang karena tidak terdapat cukup buktiatau perbuatannya ternyata bukan merupakan tindak pidana dalamhal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.
- 6PP NO. 9 TAHUN 2019Mahkamah Pelayaran80.07% Mirip80.07 %
Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
- 7PP NO. 23 TAHUN 1996Penyegelan80.02% Mirip80.02 %
Penyegelan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea danCukai untuk mengunci, menyegel dan/atau melekatkan tandapengaman yang diperlukan guna pengamanan cukai.