Penyegelan
Penyegelan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman.
Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyegelan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyegelan
Penyegelan adalah tindakan untuk mengunci, menyegel dan/ataumelekatkan tanda pengaman yang diperlukan guna mengamankanhak-hak negara.
- 2Penyegelan
Penyegelan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea danCukai untuk mengunci, menyegel dan/atau melekatkan tandapengaman yang diperlukan guna pengamanan cukai.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 1996Penegahan85.44% Mirip85.44 %
Penegahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea danCukai terhadap :a.
- 2PP NO. 23 TAHUN 1996Penghentian84.67% Mirip84.67 %
Penghentian adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea danCukai untuk menghentikan pengangkut dan/atau sarana pengangkutgunakepentinganpemeriksaan Barang Kena Cukaiyangdibawanya.
- 3PP NO. 49 TAHUN 2009Penegahan81.92% Mirip81.92 %
Penegahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk: ditjen P eraturan P erundang-undangana.
- 4PP NO. 40 TAHUN 2013Pengamanan81.07% Mirip81.07 %
Pengamanan adalah serangkaian tindakan untuk menjaga BarangSitaan selama proses pemeriksaan perkara berlangsung mulai sejakdinyatakan sebagai Barang Sitaan sampai dengan Pemusnahannya.
- 5PP NO. 9 TAHUN 1987Krematorium80.58% Mirip80.58 %
Krematorium adalah tempat pembakaran jenazah dan/atau kerangka jenazah.