Penyegelan
Penyegelan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea danCukai untuk mengunci, menyegel dan/atau melekatkan tandapengaman yang diperlukan guna pengamanan cukai.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyegelan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyegelan
Penyegelan adalah tindakan untuk mengunci, menyegel dan/ataumelekatkan tanda pengaman yang diperlukan guna mengamankanhak-hak negara.
- 2Penyegelan
Penyegelan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 56 TAHUN 1996Undang-undang81.43% Mirip81.43 %
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995tentang Cukai.
- 2PP NO. 23 TAHUN 1996Penghentian80.02% Mirip80.02 %
Penghentian adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea danCukai untuk menghentikan pengangkut dan/atau sarana pengangkutgunakepentinganpemeriksaan Barang Kena Cukaiyangdibawanya.