Penegahan
Penegahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea danCukai terhadap :a.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penegahan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penegahan
Penegahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk: ditjen P eraturan P erundang-undangana.
- 2Penegahan
Penegahan Barang yang selanjutnya disebut Penegahan adalah tindakan administrasi untuk menunda pengeluaran, pemuatan, dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 1996Penghentian89.84% Mirip89.84 %
Penghentian adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea danCukai untuk menghentikan pengangkut dan/atau sarana pengangkutgunakepentinganpemeriksaan Barang Kena Cukaiyangdibawanya.
- 2PP NO. 23 TAHUN 1996Pemeriksaan87.83% Mirip87.83 %
Pemeriksaan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea danCukai yang meliputi :a.
- 3UU NO. 6 TAHUN 1989Pemeriksa Paten86.98% Mirip86.98 %
Pemeriksa Paten adalah pejabat yang karena keahliannya diangkat oleh Menteri dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap permintaan paten.
- 4PP NO. 49 TAHUN 2009Penyegelan85.44% Mirip85.44 %
Penyegelan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman.
- 5UU NO. 15 TAHUN 2001Pemeriksa84.45% Mirip84.45 %
Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek yaitu pejabat yang karena keahliannya diangkat denganKeputusan Menteri, dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonanpendaftaran Merek.
- 6PP NO. 57 TAHUN 2015Inspektur Mutu81.23% Mirip81.23 %
Inspektur Mutu adalah pegawai negeri sipil yang diangkat olehMenteri atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan PengendalianMutu.
- 7UU NO. 31 TAHUN 1997Penyerahan perkara81.08% Mirip81.08 %
Penyerahan perkara adalah tindakan Perwira Penyerah Perkarauntuk menyerahkan perkara pidana kepada Pengadilan dalamlingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungansupayaperadilan umum yang berwenang, dengan menuntutdiperiksa dan diadili dalam hal dan menurut cara yang diatur dalamUndang-undang ini.