Penegahan

Penegahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea danCukai terhadap :a.

Sumber: PP NO. 23 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penegahan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penegahan

    Penegahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk: ditjen P eraturan P erundang-undangana.

  2. 2
    Penegahan

    Penegahan Barang yang selanjutnya disebut Penegahan adalah tindakan administrasi untuk menunda pengeluaran, pemuatan, dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 23 TAHUN 1996
    89.84% Mirip89.84 %
    Penghentian

    Penghentian adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea danCukai untuk menghentikan pengangkut dan/atau sarana pengangkutgunakepentinganpemeriksaan Barang Kena Cukaiyangdibawanya.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 1996
    87.83% Mirip87.83 %
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea danCukai yang meliputi :a.

  3. 3
    UU NO. 6 TAHUN 1989
    86.98% Mirip86.98 %
    Pemeriksa Paten

    Pemeriksa Paten adalah pejabat yang karena keahliannya diangkat oleh Menteri dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap permintaan paten.

  4. 4
    PP NO. 49 TAHUN 2009
    85.44% Mirip85.44 %
    Penyegelan

    Penyegelan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman.

  5. 5
    UU NO. 15 TAHUN 2001
    84.45% Mirip84.45 %
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek yaitu pejabat yang karena keahliannya diangkat denganKeputusan Menteri, dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonanpendaftaran Merek.

  6. 6
    PP NO. 57 TAHUN 2015
    81.23% Mirip81.23 %
    Inspektur Mutu

    Inspektur Mutu adalah pegawai negeri sipil yang diangkat olehMenteri atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan PengendalianMutu.

  7. 7
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    81.08% Mirip81.08 %
    Penyerahan perkara

    Penyerahan perkara adalah tindakan Perwira Penyerah Perkarauntuk menyerahkan perkara pidana kepada Pengadilan dalamlingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungansupayaperadilan umum yang berwenang, dengan menuntutdiperiksa dan diadili dalam hal dan menurut cara yang diatur dalamUndang-undang ini.