Pengirim

Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Sumber: PP NO. 71 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengirim juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengirim

    Pengirim adalah orang atau badan yang menyiapkan pengiriman untuk pengangkutan zat radioaktif dan dinyatakan dalam dokumen pengangkutan.

  2. 2
    Pengirim

    Pengirim adalah pemegang izin pemanfaatan sumber radiasi pengionatau pemanfaatan bahan nuklir yang melakukan pengiriman zatradioaktif yang dinyatakan dalam dokumen pengiriman dan/atauyang melakukan sendiri Pengangkutan Zat Radioaktif yang akandimanfaatkannya.

  3. 3
    Pengirim

    Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

  4. 4
    Pengirim

    Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan InformasiElektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 35 TAHUN 1982
    83.70% Mirip83.70 %
    Pembayaran

    Pembayaran adalah penyerahan sejumlah uang atau alat pembayaran lainnya dalam rangka penyelesaikan transaksi; u.

  2. 2
    PP NO. 71 TAHUN 2019
    82.62% Mirip82.62 %
    Pengguna Sistem Elektronik

    Pengguna Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau informasi yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.

  3. 3
    PP NO. 71 TAHUN 2019
    81.84% Mirip81.84 %
    Penerima

    Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.

  4. 4
    PP NO. 82 TAHUN 2012
    81.19% Mirip81.19 %
    Pengguna Sistem Elektronik

    Pengguna Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggaranegara, Badan Usaha, dan masyarakat yang memanfaatkan barang,fasilitas, atau informasi yang disediakan oleh Penyelenggarajasa,Sistem Elektronik.