Pengendalian daya rusak air tanah
Pengendalian daya rusak air tanah adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air tanah.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2004Pengendalian daya rusak air88.16% Mirip88.16 %
Pengendalian daya rusak air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air.
- 2PP NO. 42 TAHUN 2008Pengendalian daya rusak air87.93% Mirip87.93 %
Pengendalian daya rusak air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air.
- 3UU NO. 17 TAHUN 2019Pengendalian Daya Rusak Air87.60% Mirip87.60 %
Pengendalian Daya Rusak Air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh Daya Rusak Air.
- 4UU NO. 37 TAHUN 2014Konservasi Tanah dan Air82.25% Mirip82.25 %
Konservasi Tanah dan Air adalah upaya pelindungan, pemulihan,peningkatan, dan pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sesuaidengan kemampuan dan peruntukan Lahan untuk mendukungpembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lestari.
- 5PP NO. 1 TAHUN 2022Pemeliharaan81.61% Mirip81.61 %
Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari.
- 6UU NO. 11 TAHUN 2010Pemeliharaan81.54% Mirip81.54 %
Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari.
- 7PP NO. 43 TAHUN 2008Pengelolaan air tanah81.11% Mirip81.11 %
Pengelolaan air tanah adalah upaya merencanakan, mengevaluasi memantau, melaksanakan, penyelenggaraan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah.
- 8PP NO. 43 TAHUN 2008Konservasi air tanah80.70% Mirip80.70 %
Konservasi air tanah adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi air tanah agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.