Pengendalian daya rusak air tanah

Pengendalian daya rusak air tanah adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air tanah.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    88.16% Mirip88.16 %
    Pengendalian daya rusak air

    Pengendalian daya rusak air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air.

  2. 2
    PP NO. 42 TAHUN 2008
    87.93% Mirip87.93 %
    Pengendalian daya rusak air

    Pengendalian daya rusak air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air.

  3. 3
    UU NO. 17 TAHUN 2019
    87.60% Mirip87.60 %
    Pengendalian Daya Rusak Air

    Pengendalian Daya Rusak Air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh Daya Rusak Air.

  4. 4
    UU NO. 37 TAHUN 2014
    82.25% Mirip82.25 %
    Konservasi Tanah dan Air

    Konservasi Tanah dan Air adalah upaya pelindungan, pemulihan,peningkatan, dan pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sesuaidengan kemampuan dan peruntukan Lahan untuk mendukungpembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lestari.

  5. 5
    PP NO. 1 TAHUN 2022
    81.61% Mirip81.61 %
    Pemeliharaan

    Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari.

  6. 6
    UU NO. 11 TAHUN 2010
    81.54% Mirip81.54 %
    Pemeliharaan

    Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari.

  7. 7
    PP NO. 43 TAHUN 2008
    81.11% Mirip81.11 %
    Pengelolaan air tanah

    Pengelolaan air tanah adalah upaya merencanakan, mengevaluasi memantau, melaksanakan, penyelenggaraan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah.

  8. 8
    PP NO. 43 TAHUN 2008
    80.70% Mirip80.70 %
    Konservasi air tanah

    Konservasi air tanah adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi air tanah agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.