Konservasi air tanah
Konservasi air tanah adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi air tanah agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2019Konservasi Sumber Daya Air90.85% Mirip90.85 %
Konservasi Sumber Daya Air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Sumber Daya Air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
- 2PP NO. 42 TAHUN 2008Konservasi sumber daya air89.67% Mirip89.67 %
Konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan mahluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun generasi yang akan datang.
- 3UU NO. 7 TAHUN 2004Konservasi sumber daya air89.38% Mirip89.38 %
Konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
- 4PP NO. 73 TAHUN 2013Konservasi Rawa86.31% Mirip86.31 %
Konservasi Rawa adalah upaya memelihara keberadaan sertakeberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Rawa agar senantiasatersedia dalam kuantitas dan kualitasyang memadai untukmemenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarangmaupun generasi yang akan datang.
- 5PP NO. 43 TAHUN 2008Pengendalian daya rusak air tanah80.70% Mirip80.70 %
Pengendalian daya rusak air tanah adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air tanah.