Konservasi air tanah

Konservasi air tanah adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi air tanah agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 2019
    90.85% Mirip90.85 %
    Konservasi Sumber Daya Air

    Konservasi Sumber Daya Air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Sumber Daya Air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.

  2. 2
    PP NO. 42 TAHUN 2008
    89.67% Mirip89.67 %
    Konservasi sumber daya air

    Konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan mahluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun generasi yang akan datang.

  3. 3
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    89.38% Mirip89.38 %
    Konservasi sumber daya air

    Konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.

  4. 4
    PP NO. 73 TAHUN 2013
    86.31% Mirip86.31 %
    Konservasi Rawa

    Konservasi Rawa adalah upaya memelihara keberadaan sertakeberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Rawa agar senantiasatersedia dalam kuantitas dan kualitasyang memadai untukmemenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarangmaupun generasi yang akan datang.

  5. 5
    PP NO. 43 TAHUN 2008
    80.70% Mirip80.70 %
    Pengendalian daya rusak air tanah

    Pengendalian daya rusak air tanah adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air tanah.