Pemeliharaan
Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemeliharaan juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemeliharaan
Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu laik fungsi.
- 2Pemeliharaan
Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedungbeserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi.
- 3Pemeliharaan
Pemeliharaan adalah kegiatan untuk merawat sumber air dan prasarana sumber daya air yang ditujukan untuk menjamin kelestarian fungsi sumber air dan prasarana sumber daya air.
- 4Pemeliharaan
Pemeliharaan adalah kegiatan untuk merawat Sumber Air dan prasarana Sumber Daya Air yang ditujukan untuk menjamin kelestarian fungsi Sumber Air dan prasarana Sumber Daya Air.
- 5Pemeliharaan
Pemeliharaan adalah kegiatan untuk merawat sumber air dan prasarana sumber daya air yang ditujukan untuk menjamin kelestarian fungsi sumber air dan prasarana sumber daya air.
- 6Pemeliharaan
Pemeliharaan adalah proses untuk menjaga dan merawat PrasaranaOlahraga menurut jenis dan fungsinya.
- 7Pemeliharaan
Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 1997Kesamaan kesempatan84.43% Mirip84.43 %
Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluangkepada penyandang cacat untuk mendapatkan kesempatan yangsama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
- 2PP NO. 43 TAHUN 2008Pengendalian daya rusak air tanah81.54% Mirip81.54 %
Pengendalian daya rusak air tanah adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air tanah.