Pemeliharaan

Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemeliharaan juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemeliharaan

    Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu laik fungsi.

  2. 2
    Pemeliharaan

    Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedungbeserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi.

  3. 3
    Pemeliharaan

    Pemeliharaan adalah kegiatan untuk merawat sumber air dan prasarana sumber daya air yang ditujukan untuk menjamin kelestarian fungsi sumber air dan prasarana sumber daya air.

  4. 4
    Pemeliharaan

    Pemeliharaan adalah kegiatan untuk merawat Sumber Air dan prasarana Sumber Daya Air yang ditujukan untuk menjamin kelestarian fungsi Sumber Air dan prasarana Sumber Daya Air.

  5. 5
    Pemeliharaan

    Pemeliharaan adalah kegiatan untuk merawat sumber air dan prasarana sumber daya air yang ditujukan untuk menjamin kelestarian fungsi sumber air dan prasarana sumber daya air.

  6. 6
    Pemeliharaan

    Pemeliharaan adalah proses untuk menjaga dan merawat PrasaranaOlahraga menurut jenis dan fungsinya.

  7. 7
    Pemeliharaan

    Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 4 TAHUN 1997
    84.43% Mirip84.43 %
    Kesamaan kesempatan

    Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluangkepada penyandang cacat untuk mendapatkan kesempatan yangsama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.

  2. 2
    PP NO. 43 TAHUN 2008
    81.54% Mirip81.54 %
    Pengendalian daya rusak air tanah

    Pengendalian daya rusak air tanah adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air tanah.