Pengendalian daya rusak air
Pengendalian daya rusak air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengendalian daya rusak air juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengendalian daya rusak air
Pengendalian daya rusak air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2019Pengendalian Daya Rusak Air99.84% Mirip99.84 %
Pengendalian Daya Rusak Air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh Daya Rusak Air.
- 2PP NO. 43 TAHUN 2008Pengendalian daya rusak air tanah88.16% Mirip88.16 %
Pengendalian daya rusak air tanah adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air tanah.
- 3PP NO. 42 TAHUN 2008Pengelolaan kualitas air83.80% Mirip83.80 %
Pengelolaan kualitas air adalah upaya mempertahankan dan memulihkan kualitas air yang masuk dan yang berada di sumber air.
- 4PP NO. 12 TAHUN 2021Perumahan Kumuh82.09% Mirip82.09 %
Perumahan Kumuh adalah Perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
- 5PP NO. 14 TAHUN 2016Perumahan Kumuh82.06% Mirip82.06 %
Perumahan Kumuh adalah Perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
- 6UU NO. 7 TAHUN 2004Konservasi sumber daya air80.20% Mirip80.20 %
Konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.