Pengelolaan air tanah

Pengelolaan air tanah adalah upaya merencanakan, mengevaluasi memantau, melaksanakan, penyelenggaraan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 42 TAHUN 2008
    87.80% Mirip87.80 %
    Pengelolaan sumber daya air

    Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, mengevaluasi melaksanakan, penyelenggaraan air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    85.11% Mirip85.11 %
    Pengelolaan sumber daya air

    Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

  3. 3
    PERPRES NO. 53 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    84.91% Mirip84.91 %
    Pengelolaan Sumber Daya Air

    Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

  4. 4
    PP NO. 7 TAHUN 2010
    84.62% Mirip84.62 %
    Pengelolaan Sumber Daya Air

    Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak air.

  5. 5
    PERPRES NO. 10 TAHUN 2017
    84.61% Mirip84.61 %
    Pengelolaan Sumber Daya Air

    Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

  6. 6
    UU NO. 17 TAHUN 2019
    84.59% Mirip84.59 %
    Pengelolaan Sumber Daya Air

    Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air.

  7. 7
    PP NO. 46 TAHUN 2010
    84.38% Mirip84.38 %
    Pengelolaan Sumber Daya Air

    Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

  8. 8
    UU NO. 40 TAHUN 2009
    82.90% Mirip82.90 %
    Pemberdayaan pemuda

    Pemberdayaan pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.

  9. 9
    PP NO. 12 TAHUN 2021
    82.52% Mirip82.52 %
    Perumahan dan Kawasan Permukiman

    Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.

  10. 10
    UU NO. 1 TAHUN 2011
    82.51% Mirip82.51 %
    Perumahan dan kawasan permukiman

    Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.