Pengelolaan air tanah
Pengelolaan air tanah adalah upaya merencanakan, mengevaluasi memantau, melaksanakan, penyelenggaraan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 42 TAHUN 2008Pengelolaan sumber daya air87.80% Mirip87.80 %
Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, mengevaluasi melaksanakan, penyelenggaraan air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2004Pengelolaan sumber daya air85.11% Mirip85.11 %
Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
- 3Pengelolaan Sumber Daya Air
Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
- 4PP NO. 7 TAHUN 2010Pengelolaan Sumber Daya Air84.62% Mirip84.62 %
Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak air.
- 5PERPRES NO. 10 TAHUN 2017Pengelolaan Sumber Daya Air84.61% Mirip84.61 %
Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
- 6UU NO. 17 TAHUN 2019Pengelolaan Sumber Daya Air84.59% Mirip84.59 %
Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air.
- 7PP NO. 46 TAHUN 2010Pengelolaan Sumber Daya Air84.38% Mirip84.38 %
Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
- 8UU NO. 40 TAHUN 2009Pemberdayaan pemuda82.90% Mirip82.90 %
Pemberdayaan pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.
- 9PP NO. 12 TAHUN 2021Perumahan dan Kawasan Permukiman82.52% Mirip82.52 %
Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.
- 10UU NO. 1 TAHUN 2011Perumahan dan kawasan permukiman82.51% Mirip82.51 %
Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.