Pengendalian Daya Rusak Air
Pengendalian Daya Rusak Air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh Daya Rusak Air.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 42 TAHUN 2008Pengendalian daya rusak air99.87% Mirip99.87 %
Pengendalian daya rusak air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2004Pengendalian daya rusak air99.84% Mirip99.84 %
Pengendalian daya rusak air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air.
- 3PP NO. 43 TAHUN 2008Pengendalian daya rusak air tanah87.60% Mirip87.60 %
Pengendalian daya rusak air tanah adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air tanah.
- 4PP NO. 42 TAHUN 2008Pengelolaan kualitas air85.09% Mirip85.09 %
Pengelolaan kualitas air adalah upaya mempertahankan dan memulihkan kualitas air yang masuk dan yang berada di sumber air.
- 5PP NO. 12 TAHUN 2021Perumahan Kumuh82.40% Mirip82.40 %
Perumahan Kumuh adalah Perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
- 6PP NO. 14 TAHUN 2016Perumahan Kumuh82.30% Mirip82.30 %
Perumahan Kumuh adalah Perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
- 7UU NO. 7 TAHUN 2004Konservasi sumber daya air80.33% Mirip80.33 %
Konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.