Pengendalian Daya Rusak Air

Pengendalian Daya Rusak Air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh Daya Rusak Air.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 42 TAHUN 2008
    99.87% Mirip99.87 %
    Pengendalian daya rusak air

    Pengendalian daya rusak air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    99.84% Mirip99.84 %
    Pengendalian daya rusak air

    Pengendalian daya rusak air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air.

  3. 3
    PP NO. 43 TAHUN 2008
    87.60% Mirip87.60 %
    Pengendalian daya rusak air tanah

    Pengendalian daya rusak air tanah adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air tanah.

  4. 4
    PP NO. 42 TAHUN 2008
    85.09% Mirip85.09 %
    Pengelolaan kualitas air

    Pengelolaan kualitas air adalah upaya mempertahankan dan memulihkan kualitas air yang masuk dan yang berada di sumber air.

  5. 5
    PP NO. 12 TAHUN 2021
    82.40% Mirip82.40 %
    Perumahan Kumuh

    Perumahan Kumuh adalah Perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.

  6. 6
    PP NO. 14 TAHUN 2016
    82.30% Mirip82.30 %
    Perumahan Kumuh

    Perumahan Kumuh adalah Perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.

  7. 7
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    80.33% Mirip80.33 %
    Konservasi sumber daya air

    Konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.