Konservasi Tanah dan Air
Konservasi Tanah dan Air adalah upaya pelindungan, pemulihan,peningkatan, dan pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sesuaidengan kemampuan dan peruntukan Lahan untuk mendukungpembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lestari.
Sumber: UU NO. 37 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 43 TAHUN 2008Pengendalian daya rusak air tanah82.25% Mirip82.25 %
Pengendalian daya rusak air tanah adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air tanah.