Konservasi Tanah dan Air

Konservasi Tanah dan Air adalah upaya pelindungan, pemulihan,peningkatan, dan pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sesuaidengan kemampuan dan peruntukan Lahan untuk mendukungpembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lestari.

Sumber: UU NO. 37 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 43 TAHUN 2008
    82.25% Mirip82.25 %
    Pengendalian daya rusak air tanah

    Pengendalian daya rusak air tanah adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air tanah.