Konservasi sumber daya air

Konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Konservasi sumber daya air juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Konservasi sumber daya air

    Konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan mahluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun generasi yang akan datang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 2019
    96.55% Mirip96.55 %
    Konservasi Sumber Daya Air

    Konservasi Sumber Daya Air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Sumber Daya Air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.

  2. 2
    PP NO. 73 TAHUN 2013
    94.38% Mirip94.38 %
    Konservasi Rawa

    Konservasi Rawa adalah upaya memelihara keberadaan sertakeberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Rawa agar senantiasatersedia dalam kuantitas dan kualitasyang memadai untukmemenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarangmaupun generasi yang akan datang.

  3. 3
    PP NO. 43 TAHUN 2008
    89.38% Mirip89.38 %
    Konservasi air tanah

    Konservasi air tanah adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi air tanah agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.

  4. 4
    PP NO. 37 TAHUN 2010
    81.49% Mirip81.49 %
    Daya dukung lingkungan hidup

    Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung peri kehidupan manusia dan makhluk hidup lain.

  5. 5
    UU NO. 17 TAHUN 2019
    80.33% Mirip80.33 %
    Pengendalian Daya Rusak Air

    Pengendalian Daya Rusak Air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh Daya Rusak Air.

  6. 6
    UU NO. 23 TAHUN 1997
    80.30% Mirip80.30 %
    Daya dukung lingkungan hidup

    Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkunganhidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hiduplain;7.

  7. 7
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    80.20% Mirip80.20 %
    Pengendalian daya rusak air

    Pengendalian daya rusak air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air.

  8. 8
    PP NO. 42 TAHUN 2008
    80.14% Mirip80.14 %
    Pengendalian daya rusak air

    Pengendalian daya rusak air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air.