Pengendalian
Pengendalian adalah serangkaian kegiatan manajemen yang dimaksudkan untuk menjamin agarsuatu program/kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengendalian juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengendalian
Pengendalian adalah kemampuan untuk menentukan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan cara apapun, pengelolaan dan atau kebijaksanaan Bank; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 6.
- 2Pengendalian
Pengendalian adalah perbuatan atau upaya yang dilakukan agartelahrencana yangpelaksanaan PDT tidak menyimpang dariditetapkan.
- 3Pengendalian
Pengendalian adalah serangkaian kegiatan manajemen pembangunan Kawasan Perkotaan yang dimaksudkan untuk menjamin agar program/kegiatan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Perkotaan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan serta untuk mewujudkan tertib tata ruang Kawasan Perkotaan.
- 4Pengendalian
Pengendalian adalah upaya pencegahan dan atau penanggulangan dan atau pemulihan; 4.
- 5Pengendalian
Pengendalian adalah upaya untuk mengurangi atau melenyapkanfaktor risiko penyakit dan/atau gangguan kesehatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 44 TAHUN 2004Penatagunaan kawasan hutan83.67% Mirip83.67 %
Penatagunaan kawasan hutan adalah rangkaian kegiatan dalamrangka menetapkan fungsi dan penggunaan kawasan hutan.
- 2PP NO. 18 TAHUN 1994Rencana pengelolaan82.63% Mirip82.63 %
Rencana pengelolaan adalah suatu rencana bersifat umum dalamrangka pengelolaan taman nasional, taman hutan raya dan tamanwisata alam yang disusun oleh Menteri.