Pengembangan
Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengembangan juga digunakan di dalam 12 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengembangan
Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru.
- 2Pengembangan
Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru.
- 3Pengembangan
Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru.
- 4Pengembangan
Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologiyang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuanyang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi,manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telahada, _atau menghasilkan teknologi baru.
- 5Pengembangan
Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologiyang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuanyang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi,manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yangtelah ada, atau menghasilkan teknologi baru.
- 6Pengembangan
Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- 7Pengembangan
Pengembangan adalah kegiatan yang bertujuanilmukaidahterbuktiyangdantelahteorimemanfaatkanpengetahuankebenarannya.
- 8Pengembangan
Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui penelitian, revitalisasi, dan adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian.
- 9Pengembangan
Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui Penelitian, Revitalisasi, dan Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian.
- 10Pengembangan
Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
- 11Pengembangan
Pengembangan adalah upaya menghidupkanekosistem Kebudayaan serta meningkatkan,memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
- 12Pengembangan
Pengembangan adalah upaya oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan bimbingan, Menengah melalui pemberian untuk pendampingan, menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 65 TAHUN 2018Pemajuan Kebudayaan83.78% Mirip83.78 %
Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan Kebudayaan.
- 2UU NO. 5 TAHUN 2017Pemajuan Kebudayaan83.62% Mirip83.62 %
Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.
- 3PP NO. 87 TAHUN 2021Pemajuan Kebudayaan83.46% Mirip83.46 %
Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.
- 4PERPRES NO. 114 TAHUN 2022Pembinaan82.60% Mirip82.60 %
Pembinaan adalah upaya pemberd ayaar, sumberdaya manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan,dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan danmemperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
- 5PP NO. 41 TAHUN 2015Penelitian dan Pengembangan81.18% Mirip81.18 %
Penelitian dan Pengembangan adalah kegiatan yang menghasilkanpenemuan baru yang bermanfaat bagi Industri atau pengembangandalam rangka peningkatan efisiensi dan produktivitas Industri.
- 6PP NO. 21 TAHUN 1994Keluarga berencana80.72% Mirip80.72 %
Keluarga berencana adalah upaya peningkatan kepedulian danperan serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan,pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatankesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil, bahagia,dan sejahtera.
- 7UU NO. 40 TAHUN 2009Pengembangan kepemimpinan pemuda80.25% Mirip80.25 %
Pengembangan kepemimpinan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda.
- 8PP NO. 57 TAHUN 2014Pelindungan Bahasa80.14% Mirip80.14 %
Pelindungan Bahasa adalah upaya menjaga dan memelihara kelestarian bahasa melalui penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pengajarannya.