Pengembangan
Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui Penelitian, Revitalisasi, dan Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengembangan juga digunakan di dalam 12 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengembangan
Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru.
- 2Pengembangan
Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru.
- 3Pengembangan
Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru.
- 4Pengembangan
Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologiyang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuanyang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi,manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telahada, _atau menghasilkan teknologi baru.
- 5Pengembangan
Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologiyang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuanyang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi,manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yangtelah ada, atau menghasilkan teknologi baru.
- 6Pengembangan
Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- 7Pengembangan
Pengembangan adalah kegiatan yang bertujuanilmukaidahterbuktiyangdantelahteorimemanfaatkanpengetahuankebenarannya.
- 8Pengembangan
Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui penelitian, revitalisasi, dan adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian.
- 9Pengembangan
Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
- 10Pengembangan
Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
- 11Pengembangan
Pengembangan adalah upaya menghidupkanekosistem Kebudayaan serta meningkatkan,memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
- 12Pengembangan
Pengembangan adalah upaya oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan bimbingan, Menengah melalui pemberian untuk pendampingan, menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2014Industri Hijau83.41% Mirip83.41 %
Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan www.
- 2PP NO. 96 TAHUN 2021Eksplorasi82.63% Mirip82.63 %
Eksplorasi adalah tahapan kegiatan UsahaPertambangan untuk memperoleh informasi secaraterperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi,sebaran, kualitas dan sumber daya terukur daribahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosialdan lingkungan hidup.
- 3PP NO. 29 TAHUN 2018Industri Hijau82.48% Mirip82.48 %
Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
- 4UU NO. 22 TAHUN 2019Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan81.67% Mirip81.67 %
Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas pertanian guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik dan berkesinambungan dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
- 5PP NO. 13 TAHUN 2018Pengembangan Industri80.18% Mirip80.18 %
Pengembangan Industri adalah kegiatan untuk menciptakan dan/atau meningkatkan nilai guna sarana yang telah ada Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.