Pemajuan Kebudayaan

Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.

Sumber: PP NO. 87 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemajuan Kebudayaan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemajuan Kebudayaan

    Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan Kebudayaan.

  2. 2
    Pemajuan Kebudayaan

    Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.

  3. 3
    Pemajuan Kebudayaan

    Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkanketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesiadi tengah peradaban dunia melalui pelindungan,pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaanKebudayaan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 50 TAHUN 2011
    84.60% Mirip84.60 %
    KSPN

    Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat KSPN adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.

  2. 2
    UU NO. 5 TAHUN 2017
    83.46% Mirip83.46 %
    Pengembangan

    Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.

  3. 3
    PP NO. 87 TAHUN 2021
    82.67% Mirip82.67 %
    Pengembangan

    Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.

  4. 4
    UU NO. 40 TAHUN 2008
    80.59% Mirip80.59 %
    Komnas HAM

    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,selanjutnyadisebut Komnas HAM, adalah lembaga mandiri yangkedudukannyadengan lembaga negaralainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian,penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hakasasi manusia.

  5. 5
    UU NO. 11 TAHUN 2006
    80.53% Mirip80.53 %
    Mahkamah Syar'iyah Aceh dan Mahkamah Syar'iyah Kabupaten/Kota

    Mahkamah Syar'iyah Aceh dan Mahkamah Syar'iyah Kabupaten/Kota adalah pengadilan selaku pelaksana kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang merupakan bagian dari sistem peradilan nasional.

  6. 6
    UU NO. 43 TAHUN 2007
    80.26% Mirip80.26 %
    Perpustakaan Nasional

    Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintahnon departemen (LPND) yang melaksanakan tugaspemerintahan dalam bidang perpustakaan yangpembina,berfungsi perpustakaan deposit,perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian,dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukandi ibukota negara.